SUMENEP, Rettro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengkaji usulan perubahan nama daerah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Pemkab menargetkan perubahan tersebut dapat terealisasi pada 2027 atau paling lambat 2028.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan perubahan nama sekaligus status tersebut memiliki dasar dan dampak yang jelas terhadap pembangunan daerah.
“Kami masih melakukan kajian untuk perubahan menjadi Kabupaten Kepulauan. Kami juga berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Selayar,” kata Fauzi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, wacana menjadikan Sumenep sebagai kabupaten kepulauan bukan hal baru. Aspirasi tersebut telah muncul sejak pemerintahan bupati-bupati sebelumnya, namun belum terealisasi.
“Sudah sejak bupati-bupati sebelumnya kalau keinginan Kabupaten Kepulauan itu. Sekarang sepertinya pintu lebih terbuka. Karena itulah, kami melakukan kajian,” ujarnya.
Fauzi mengatakan perubahan tersebut diharapkan membawa dampak terhadap pola penganggaran dan memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan.
“Semangatnya tentu saja bagaimana pembangunan di wilayah kepulauan ini bisa lebih dimaksimalkan. Tidak ada disparitas antara kepulauan dan daratan,” katanya.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Sumenep telah mengalokasikan porsi anggaran infrastruktur yang lebih besar untuk wilayah kepulauan dibandingkan daratan.
Meski demikian, Pemkab tetap ingin memastikan kesetaraan pembangunan antara dua wilayah tersebut.
“Pemerintah Daerah berkeinginan ada kesetaraan antara kepulauan dan daratan. Kami ingin pembangunan di kepulauan lebih maksimal,” tegasnya.
Secara administratif, Sumenep memiliki 27 kecamatan. Sebanyak sembilan kecamatan berada di wilayah kepulauan. Sementara jumlah pulau mencapai 126, dengan 48 pulau di antaranya berpenghuni.
“Kami berharap proses kajian hingga perubahan tersebut dapat direalisasikan mulai 2027 atau paling lambat 2028,” pungkasnya. (*)












