SUMENEP, Rettro.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memastikan akan memanggil terlapor berinisial DE untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pengrusakan yang sebelumnya dilayangkan korban.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi (LP) yang telah diterima dan kini ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan setiap laporan yang masuk wajib diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna dimintai keterangan.
“Ya jelas akan dipanggil, wajib ditindak lanjuti,” kata Widi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, laporan tersebut masih tergolong baru. Meski demikian, penyidik telah mulai melakukan langkah-langkah awal penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan.
Pemanggilan terhadap DE menjadi bagian dari proses klarifikasi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah ditangani Pidum, baru disposisi, masih lidik,” pungkasnya. (*)












