LAMPUNG, Rettro.id – Dua pelaku dari empat orang ditangkap polisi setelah menyembelih seekor tapir di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran
“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang dan daging Tapir. Sebagian daging itu bahkan sudah dimasak oleh para pelaku, diolah seperti rica-rica,” kata Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus. Kamis (2/7/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah disembelih.
Penyidik mengungkap, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ketut Suwarne (50) diduga menembak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar, Tri Suharyanto (45) menyembelih, sedangkan Made Putra Yasa (43) menyediakan golok yang digunakan dalam aksi tersebut.
Satwa dilindungi tersebut sudah kembali masuk ke kawasan hutan, namun diduga dikejar warga hingga ditombak, disembelih, dan dipotong-potong layaknya daging kurban.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, melansir Kompas.com, Sabtu (4/7/2026).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menilai kasus ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar. Menurut BKSDA, warga seharusnya melapor kepada petugas apabila menemukan satwa liar, bukan memburu atau melukainya.
Di media sosial, penangkapan empat pelaku justru memicu perdebatan. Sebagian warganet mengapresiasi langkah cepat kepolisian, tetapi sebagian lainnya mempertanyakan mengapa penegakan hukum terhadap perusakan hutan dinilai tidak secepat kasus ini.
“Yang merusak hutannya menyebabkan kematian lebih banyak kematian ngak ditangkap,” tulis seorang warganet.
“Yang rusak di hutan harap aman, mereka salah tapi penegak hukum tidak ada logika,” tulis warganet lainnya.
Di sisi lain, ada pula yang mengingatkan bahwa membandingkan dua pelanggaran tidak membuat salah satunya menjadi benar. Perdebatan pun terus bergulir, bahkan diwarnai komentar bernada satire.
“Negeri ini negeri primitif, kalau ngak gragas yah korupsi,” tulis warganet lainnya. (*)












