Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Kolase foto Dokter Tifa dan Roy Suryo (FOTO: Kompascom)

JAKARTA, Rettro.id – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Kabar penangkapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum masing-masing, Jumat (19/6/26).

Melansir BBC Indonesia, Roy Suryo dan Dokter Tifa berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat keduanya. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy dan Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya diamankan penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut, kata dia, diperoleh dari istri Roy.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga ditangkap penyidik. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut Tifa diamankan saat hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi turut menyeret sejumlah nama lain. Total delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Namun, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *