SUMENEP, Rettro.id – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 berakhir panas. Senin (20/7/2026).
Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terpaksa diskors setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra selaku Ketua TAPD kembali tidak menghadiri forum.
Absennya Sekda memantik kemarahan anggota Banggar. Pasalnya, ini merupakan kali kedua Agus Dwi Saputra tidak hadir langsung dalam pembahasan dokumen yang menjadi pijakan utama penyusunan APBD 2027.
Kondisi itu membuat suasana rapat memanas meski sudah di ruangan ber-AC. Sejumlah anggota Banggar mempertanyakan keseriusan Ketua TAPD dalam mengawal pembahasan anggaran daerah. Pimpinan rapat akhirnya mengambil keputusan untuk menskors jalannya pembahasan.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar absensi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan agenda yang telah disepakati.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal.
Menurutnya, kehadiran Ketua TAPD merupakan elemen penting dalam pembahasan KUA-PPAS karena menjadi tahapan strategis yang menentukan arah penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya maupun polemik yang memicu diskorsnya rapat Banggar dan TAPD. (*)












