SUMENEP, Rettro.id – Aksi pencurian lima ekor ayam di Kabupaten Sumenep berujung konsekuensi hukum yang tak main-main. Dua pria kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun setelah tertangkap tangan diduga mencuri ternak milik warga.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Minggu (26/7/2026) petang. Saat keluarga korban tengah mandi, suara ayam yang gaduh memancing kecurigaan. Ketika keluar rumah, mereka mendapati dua pria diduga sedang membawa kabur lima ekor ayam milik korban.
Teriakan istri korban langsung mengundang perhatian warga. Massa berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Manding.
Kapolsek Manding AKP Fathorrahman mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, polisi menerima penyerahan dua terduga pelaku sekitar pukul 19.00 WIB setelah diamankan warga.
Korban diketahui bernama Suprapto (52), warga Dusun Giring Barat. Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial P.H. dan D.K., yang sama-sama berasal dari Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Nilai barang yang diduga dicuri mungkin hanya lima ekor ayam. Namun di mata hukum, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat berujung ancaman hukuman penjara.
Dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian dikualifikasi) tersebut. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V (senilai Rp500 juta).
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)












