Merokok Saat Rapat Penting, Anggota DPRD Sumenep Berdalih: Bukan Hanya Saya!

Anggota DPRD Sumenep Fraksi PDIP, Eka Bagas Nur Ardiansyah. (Foto:@humasdprdsumenep)

SUMENEP, Rettro.id – Aksi merokok di tengah rapat penting Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuai sorotan publik.

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Bagas Eka, yang terlihat merokok dalam rekaman video, memberikan klarifikasi. Ia menyebut rapat tersebut merupakan rapat internal Banggar, sehingga menurutnya aktivitas merokok bukan persoalan.

Bagas menegaskan, larangan merokok hanya berlaku dalam rapat paripurna. Sementara dalam rapat internal Banggar dan TAPD, merokok disebutnya sebagai hal yang wajar.

“Bukan hanya saya yang merokok,” ujar Bagas. Selasa (11/8/2026).

Ia juga mengaku siap menerima teguran maupun kritik dari masyarakat. Namun, Bagas mempertanyakan kritik yang diarahkan kepadanya lantaran saat kejadian tidak ada teguran dari pimpinan rapat.

“Coba perhatikan lagi di video itu, bukan hanya saya yang merokok,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan lain. Sebab, bagi masyarakat, ukuran kepantasan seorang wakil rakyat tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya larangan tertulis.

Rapat Banggar dan TAPD merupakan forum resmi yang membahas kepentingan strategis daerah, termasuk persoalan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, aktivitas merokok di tengah forum tersebut dinilai sebagian masyarakat tidak mencerminkan etika dan keteladanan seorang wakil rakyat.

Hingga kini, videonya viral di media sosial, beragam komentar dari warganet menyanyangkan aksi merokok di forum resmi itu.

“itu lagi rapat di ruang dpr, bukan diwarkop,” tulis @annaaurelia

“siapa yang milih kok bisa jadi dpr,” @omsai

Bahkan, warganet tak hanya menyoroti aktivitas merokok di dalam rapat. Mereka juga menanyakan pembahasan anggaran dan esensi dari rapat tersebut.

Terlepas dari apakah tindakan tersebut melanggar aturan atau tidak, publik menyoal tentang kepantasan, etika, dan penghormatan terhadap forum resmi DPRD.

Sebab, bagi wakil rakyat, standar perilaku di ruang rapat semestinya bukan sekadar tentang “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga tentang “pantas atau tidak pantas”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *