Diduga Edit dan Giring Opini dari Video JK, Abu Janda & Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Permadi Arya/Abu Janda dan Ade Armando (Foto:istimewa)

JAKARTA, Rettro.id – Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengunggah video ceramah Jusuf Kalla yang telah dipotong. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/4/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor diwakili advokat Paman Nurlette. Ia menyebut, video ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga diunggah dalam bentuk potongan sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.

Menurut Nurlette, unggahan tersebut tidak hanya dipotong, tetapi juga disertai narasi yang dinilai bersifat provokatif, manipulatif, dan konfrontatif.

“Perlu kami tegaskan bahwa dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” ujarnya di Polda Metro Jaya melansir Kompas.com, selasa (21/4/2026).

Ia menilai, tindakan pemotongan video tersebut mengindikasikan adanya unsur niat jahat atau mens rea. Nurlette berpendapat, jika video ceramah JK disajikan secara utuh, maka persepsi negatif tidak akan muncul di tengah masyarakat.

“Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?” kata dia.

Lebih lanjut, Nurlette menjelaskan bahwa ceramah JK di UGM merupakan refleksi atas pengalaman historis konflik di Poso dan Ambon. Dalam konteks itu, JK disebut justru tengah mengkritik pemahaman keagamaan yang berpotensi memicu perpecahan.

“Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya bukan orang Islam-Kristen saat ini, tetapi yang dulu berkonflik,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *