JAKARTA, Rettro.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa setelah jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam keterangannya, Nadiem menilai tuntutan tersebut terlalu berat, terutama karena disertai pidana pengganti terkait uang pengganti bernilai fantastis. Ia menegaskan tetap tidak bersalah dalam perkara yang menyeret program digitalisasi pendidikan nasional itu.
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman itu dapat diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan, jaksa Roy Riadi menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini sendiri disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Persidangan telah berlangsung sejak awal Januari 2026 dengan menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari vendor penyedia laptop, pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan.
Menariknya, sehari sebelum sidang tuntutan digelar, status penahanan Nadiem berubah menjadi tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan pada Selasa (12/5/2026).
Sementara dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Senin (11/5), Nadiem sempat menyebut program digitalisasi pendidikan yang menjadi dasar pengadaan Chromebook itu merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pemerintah. (*)












