Dalih Bekam Berujung Kasus Hukum, Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Pencabulan

Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati. (FOTO: ilustrasi)

BOGOR, Rettro.id, – Kepercayaan yang semestinya dijaga justru diduga disalahgunakan. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati dengan modus menawarkan pengobatan bekam.

Kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu korban mengikuti kegiatan belajar kitab kuning bersama N. Usai pelajaran, korban mengeluhkan kakinya kesemutan. Pelaku kemudian meminta korban tidak kembali ke asrama dengan alasan ingin memastikan kondisinya.

“Selanjutnya, N menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Melansir detikcom, Rabu (1/7/2026).

Bukannya mendapat pertolongan, korban justru diduga mengalami tindakan yang tidak semestinya. Meski sempat berupaya menolak, korban mengaku memilih diam karena takut dan terkejut. Belakangan, pelaku kembali menawarkan terapi bekam dengan alasan mengobati rasa sakit yang dialami korban akibat pernah terjatuh.

Menurut kepolisian, rasa hormat korban terhadap sosok yang selama ini menjadi pengasuh di lingkungan pesantren membuatnya tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Polisi kini telah menahan N setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Penyelidikan juga mengarah kepada putra N berinisial S. Hingga saat ini, S masih berstatus saksi, namun penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berjalan.

Sejauh ini, tiga korban telah melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan tindakan serupa disebut telah berlangsung sejak 2019, sementara dugaan yang melibatkan putra pelaku terjadi sejak 2024.

Kasus ini mulai terungkap setelah para korban saling berbagi cerita dan menyadari bahwa mereka diduga mengalami perlakuan serupa. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau siapa pun yang memiliki informasi untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *