Washington DC, Rettro.id – Kesepakatan mengejutkan tercapai. Donald Trump mengumumkan gencatan senjata sementara antara Amerika Serikat dan Iran selama dua pekan, Selasa (7/4/2026) waktu setempat.
Pernyataan itu muncul setelah eskalasi tajam konflik kawasan yang sebelumnya nyaris menyeret perang terbuka berskala besar. Dalam keterangannya, Trump menyebut keputusan tersebut diambil usai perundingan intensif yang dimediasi Pakistan.
Laporan BBC menyebut jalur diplomasi ini menjadi titik balik setelah ancaman keras Washington terhadap Teheran, termasuk ultimatum terkait pembukaan kembali Selat Hormuz.
Namun di balik kesepakatan itu, muncul sorotan tajam. Sebelum gencatan senjata, Trump sempat mengancam akan “meratakan” Iran jika tuntutan tidak dipenuhi.
Kini, justru Washington dinilai mengambil posisi kompromi dengan menerima sejumlah syarat yang diajukan Teheran, sehingga memicu persepsi bahwa tekanan militer berujung pada konsesi politik.
Berdasarkan siaran televisi pemerintah Iran, terdapat 10 poin utama dalam kesepakatan tersebut.
1. Penghentian total perang di Irak, Lebanon, dan Yaman
2. Penghentian total dan permanen perang di Iran tanpa batas waktu.
3. Mengakhiri semua konflik di kawasan secara menyeluruh.
4. Pembukaan kembali Selat Hormuz.
5. Penetapan protokol dan syarat untuk memastikan kebebasan dan keamanan navigasi di Selat Hormuz.
6. Pembayaran penuh kompensasi untuk biaya rekonstruksi kepada Iran.
7. Komitmen penuh untuk mencabut sanksi terhadap Iran.
8. Pelepasan dana Iran dan aset beku yang dipegang oleh Amerika Serikat.
9. Iran sepenuhnya berkomitmen untuk tidak berupaya memiliki senjata nuklir apa pun.
10. Gencatan senjata segera berlaku di semua lini segera setelah persetujuan syarat-syarat di atas.
Trump menegaskan, penghentian serangan bersifat sementara. “Saya setuju untuk menangguhkan pengeboman dan serangan terhadap Iran untuk jangka waktu dua minggu,” ujarnya.
Trump mengklaim, alasan dirinya menyetujui gencatan senjata sementara itu adalah karena “kami telah mencapai dan melampaui seluruh tujuan militer”. (*)












