SUMENEP, Rettro.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam menjaga identitas daerah dengan melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah yang tak ternilai.
Langkah konkret itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan resmi tertanggal 10 April 2026 tentang pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep.
Tim ini diisi oleh para figur berkompeten dari berbagai bidang, mulai dari akademisi, budayawan, sejarawan, komunitas sejarah, hingga arsitek.
Dalam susunan tersebut, Ibnu Hajar dipercaya sebagai Ketua, didampingi Mohammad Hairil Anwar sebagai Sekretaris. Sementara anggota tim diisi oleh Ja’far Shodiq, Moh. Farhan Muzammily dan Faiq Nur Fikri.
Tak sekadar formalitas, TACB diharapkan menjadi “otak” di balik arah kebijakan pelestarian cagar budaya di daerah.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, peran tim ini sangat krusial dalam menentukan status sebuah objek sebagai cagar budaya.
“Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya. Kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat pelantikan di Pendopo Agung Keraton, Selasa (05/05/2026).
Ia menambahkan, setiap rekomendasi yang dikeluarkan TACB akan menjadi rujukan utama pemerintah daerah dalam mengambil keputusan, khususnya terkait penetapan status cagar budaya.
Peran strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya kajian ilmiah dalam upaya pelestarian.
Lebih dari itu, TACB juga diharapkan mampu menjadi mesin penggerak kesadaran masyarakat agar ikut menjaga dan merawat warisan sejarah Sumenep, karena tanpa kepedulian bersama, identitas daerah bisa perlahan memudar. (*)












