D, menJAKARTA, Rettro.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang. Salah satu pasal yang mencuri perhatian adalah aturan baru mengenai usia pensiun Kapolri yang kini dibuat lebih lentur, alias tidak lagi kaku seperti jadwal pulang kantor.
Dalam aturan terbaru, perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dapat menjabat hingga usia 60 tahun dan masih berpeluang mendapat perpanjangan satu tahun. Bahkan, jika negara masih merasa “belum move on”, masa jabatan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.
Perubahan ini muncul setelah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengusulkan penyempurnaan aturan yang kemudian disepakati seluruh fraksi di Panja RUU Polri. Hasilnya, konsep pensiun kini dan tampaknya tidak lagi sekadar soal umur, tetapi juga soal seberapa besar negara masih membutuhkan.
Jika sebelumnya masa tambahan hanya dibatasi satu tahun, kini ada ruang yang lebih luas bagi Kapolri untuk tetap berada di kursi komando. Ibarat serial televisi yang rating-nya masih tinggi, episode terakhir rupanya bisa ditambah beberapa season lagi bila dianggap masih diminati.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c revisi UU Polri dan telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, melansir Kompascom, Selasa (9/6/2026).
Dengan aturan baru ini, publik pun bercanda bahwa istilah “masa pensiun” kini mulai bergeser makna. Bukan lagi soal kapan berhenti bekerja, melainkan kapan negara benar-benar berkata, “Baiklah Pak, sekarang waktunya istirahat.” (*)












