LAMPUNG, Rettro.id – Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Mesuji Timur, Lampung, sempat mengundang perhatian warga. Satwa bercorak hitam putih itu terlihat berjalan di tepi jalan pada Rabu (2/7/2026) sore dan videonya dengan cepat viral di media sosial.
Namun, kisah satwa langka tersebut berakhir pilu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, setelah kembali masuk ke kawasan hutan, tapir itu diduga dikejar oleh sejumlah orang hingga akhirnya disembelih.
Tak lama kemudian, beredar video lain yang memperlihatkan kondisi mengenaskan bangkai tapir tersebut. Dalam rekaman berdurasi 19 detik yang beredar, bangkai satwa dilindungi itu tampak telah terbujur kaku. Kepalanya terpisah dari badan, sementara bagian tubuh lainnya dipotong-potong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka siap dirica-rica.
Sejumlah pria terlihat berada di lokasi penyembelihan. Salah satunya bahkan menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah. Di dekat bangkai tapir, tampak pula senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh satwa tersebut.
Merespons beredarnya video itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut dugaan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung Itno Itoyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama kepolisian guna memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, hingga mengidentifikasi pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Itno melansir detikcom, Jumat (3/7/2026).
Itno menegaskan tapir atau tenuk merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap bentuk perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












