JAKARTA, Rettro.id – DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali molor. Ia juga meminta adanya konsekuensi jika batas waktu yang disepakati tidak terpenuhi.
Dasco merespons tuntutan tersebut dengan pernyataan tegas. Ia menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Dasco memastikan batas waktu pengesahan RUU tersebut sudah disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan pada Desember 2026. AMPB menegaskan akan kembali turun ke jalan pada 15 Desember apabila RUU tersebut belum disahkan. (*)












