Jakarta, Rettro.id – Kabar mengejutkan datang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi kali ini aromanya bukan kopi jos, melainkan dolar yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menyita uang sebesar USD 1 juta yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji, uang yang konon disiapkan untuk “melicinkan” jalur ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut uang tersebut berhasil diamankan sebelum sempat berpetualang lebih jauh. “Sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya, melansir detik.com, Selasa (14/4/2026).
Uang tersebut diduga berasal dari fee pengisian kuota haji sejumlah biro travel, yang dikumpulkan lewat staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Rencananya, dana itu akan dikirim ke Pansus lewat sosok misterius berinisial ZA, semacam “kurir level rahasia”.
Namun plot twist-nya, uang itu ternyata belum sempat sampai ke tujuan. Bukannya bersalaman dengan anggota pansus, USD 1 juta itu justru masih “staycation” di tangan ZA. KPK pun memastikan, transaksi yang direncanakan itu gagal berangkat, mungkin kurang restu.
Di sisi lain, anggota Pansus Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku kaget bukan main. Ia merasa selama ini fokus pansus adalah menggali data, bahkan sampai turun langsung ke Arab Saudi. “Saya nggak tahu,” katanya, seolah ikut jadi penonton dalam drama yang tidak ada di naskah resmi.
Marwan menegaskan, Pansus Haji hanya bertugas mengumpulkan fakta dan memberi rekomendasi, bukan jadi “penjaga koper dolar”. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, itu sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Katanya, pansus kerja serius di lapangan, sementara isu uang ini seperti datang dari “Jalur belakang”. Kasus ini masih terus bergulir di tangan KPK. Satu hal yang pasti, uang USD 1 juta ini belum sempat beribadah ke mana-mana baru sampai di tahap “niat”, sudah keburu disita KPK. (*)












