Pemkab dan DPRD Sumenep Sepakati APBD 2027 Senilai Rp2,26 Triliun

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (22/10/2026). (Foto: Ibnu Humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, RETTRO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (22/10/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, APBD Sumenep 2027 memuat rencana pendapatan sebesar Rp2,124 triliun dan belanja daerah Rp2,264 triliun. Dengan komposisi itu, anggaran daerah mengalami defisit Rp140,2 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin. Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dalam sambutannya, Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas hingga menyepakati APBD 2027.

Ia berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Defisit Ditutup Pembiayaan Netto

Berdasarkan postur anggaran hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, defisit Rp140,2 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar, dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.

Penyesuaian postur anggaran juga menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.

Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Pembahasan dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Banggar menyampaikan lima rekomendasi utama. Pertama, menyesuaikan pendapatan transfer, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tunjangan khusus guru sesuai surat Kementerian Keuangan.

Kedua, menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas. Ketiga, melakukan penyesuaian belanja daerah.

Keempat, mengoptimalkan pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu), pondok bersalin desa (Polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.

Kelima, memberikan dukungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.

Wahyudi menegaskan, APBD merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan program pembangunan.

DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan anggaran agar penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan kepentingan masyarakat.

Kesepakatan APBD 2027 tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Sumenep dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan tahun depan. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh ketepatan alokasi anggaran, pelaksanaan program, serta pengawasan terhadap penggunaannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *