Konflik Aturan Jarak Antartoko, KMY Geruduk Polresta Yogyakarta

Ribuan massa Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

YOGYAKARTA, RETTRO.ID – Sekitar 1.000 warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka mengawal pemeriksaan sejumlah pengurus organisasi yang dilaporkan ke kepolisian terkait persoalan toko kelontong Madura.

Massa yang hadir berasal dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Dalam agenda tersebut, Ketua Niagawan KMY H. Shaleh dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura H. Subur Adi Cahyono memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta berlangsung damai. Selain menggelar doa bersama, mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar proses hukum berjalan adil dan profesional.

“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

Sengketa Kesepakatan Jarak Antartoko

KMY menilai perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penegakan kesepakatan internal antarpengusaha toko kelontong Madura, khususnya mengenai jarak antartoko.

Menurut KMY, kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah persaingan yang berujung konflik, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan pelaku usaha dan masyarakat lokal.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menyebut aturan internal itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan hubungan sosial di Yogyakarta.

Ia juga mengklaim pihak yang melaporkan perkara tersebut merupakan anggota KMY yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani aturan jarak antartoko, tetapi kemudian diduga melanggarnya.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha,” kata Jugil.

Ia berharap pemerintah daerah ke depan ikut hadir menyusun aturan yang jelas mengenai penataan usaha toko kelontong, sehingga tidak hanya mengandalkan kesepakatan internal paguyuban.

KMY Laporkan Tiga Orang

Di tengah proses pemeriksaan pengurusnya, KMY juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pihak KMY menduga ketiganya bertindak seolah-olah sebagai advokat, termasuk dalam proses pelaporan di kepolisian dan komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara. KMY juga menyoroti keterlibatan mereka dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.

Menurut pihak KMY, ketiganya berstatus paralegal di LBH INTAN. Atas dasar itu, KMY mempersoalkan dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan paralegal dalam proses hukum.

Kuasa hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kepastian hukum dan menjaga marwah profesi advokat.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.

Dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan perlu diuji melalui proses hukum. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Desak Proses Hukum Dihentikan

KMY menyampaikan lima tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional, dengan mempertimbangkan konteks aturan internal organisasi.

Kedua, meminta penegakan hukum mempertimbangkan aspek sosial dan upaya pencegahan konflik yang dilakukan masyarakat melalui kesepakatan bersama.

Ketiga, mendesak agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan. KMY menilai unsur tindak pidana dalam laporan terhadap pengurusnya lemah.

Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah DIY memberikan perlindungan kepada pedagang toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi terhadap perekonomian Yogyakarta.

Kelima, meminta laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.

KMY menegaskan akan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka berharap penyelesaian kasus tersebut tidak mengabaikan upaya menjaga ketertiban usaha dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *