SUMENEP, RETTRO.ID – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin.
Sebelum mencapai kesepakatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan pembahasan dan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Raperda setelah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Juru Bicara Pansus, Samsiyadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mempersiapkan kebutuhan pendanaan Pilkada 2029. Menurutnya, pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan anggaran secara matang.
“Tanpa perencanaan yang baik, tahapan Pilkada berpotensi terkendala,” demikian substansi yang disampaikan dalam laporan Pansus.
Pansus yang diketuai Salahuddin itu juga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pansus Sempurnakan Sejumlah Pasal
Dalam proses penyempurnaan setelah fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Pansus melakukan sejumlah perubahan terhadap materi Raperda.
Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, serta perubahan judul Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”.
Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan legislatif untuk mematangkan regulasi pembentukan dana cadangan Pilkada sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda.
Ia menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Dengan demikian, pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 masih memerlukan penyelesaian tahapan administrasi dan legislasi sebelum resmi berlaku.
“Besaran dana cadangan yang akan disiapkan serta mekanisme penganggarannya menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam tahapan selanjutnya, terutama agar kebutuhan penyelenggaraan Pilkada dapat direncanakan secara terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” pungkasnya. (*)












