SUMENEP, Rettro.id – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial A (45) warga setempat
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025, yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.
Korban adalah seorang anak gadis belia berinisial K (14), dan masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban pada bulan November 2025, saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan kakek korban, si kakek ini melakukan tindakan asusila secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, hingga mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berkat kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang. Kamis (7/5/2026)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1. (*)












