SUMENEP, RETTRO.ID – Masyarakat Sumenep yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan melunasi kewajibannya dengan potongan besar.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program pengurangan pokok pajak hingga 95 persen, sekaligus membebaskan seluruh sanksi administratif atau denda.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Sumenep untuk menekan piutang PBB-P2, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026, besaran diskon disesuaikan dengan tahun tunggakan.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014 mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan denda 100 persen.
Untuk tunggakan tahun 2015–2020, pemerintah memberikan diskon pokok sebesar 90 persen dengan pembebasan denda sepenuhnya.
Sementara tunggakan periode 2021–2025 mendapat pengurangan pokok sebesar 40 persen dan bebas denda 100 persen.
Khusus wajib pajak PBB-P2 Buku IV dan V, besaran pengurangan pokok pajak menyesuaikan ketentuan, yakni berkisar antara 20 hingga 40 persen.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akh. Sugiharto, menyebut kebijakan tersebut menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang jauh lebih ringan.
“Ini kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Besaran pengurangannya cukup signifikan, terutama untuk tunggakan tahun-tahun lama,” kata Sugiharto, Selasa (8/9/2026).
Namun, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran.
Pasalnya, diskon pokok pajak hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026. Sementara pembebasan sanksi administratif atau denda berlaku lebih lama, yakni sampai 31 Desember 2026.
Artinya, wajib pajak yang ingin menikmati potongan pokok hingga 95 persen harus menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir Oktober.
“Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir, karena pengurangan pokok pajak ini memiliki masa berlaku,” tegasnya.
Sugiharto menambahkan, penyesuaian besaran diskon dilakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP. Pembayaran juga dapat dilakukan secara nontunai melalui QRIS.
Bapenda berharap program tersebut tidak hanya membantu masyarakat melunasi tunggakan, tetapi juga mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Jadi, bagi warga Sumenep yang masih menyimpan tunggakan PBB bertahun-tahun, ini bukan sekadar program diskon. Ini kesempatan untuk melunasi utang pajak dengan potongan hingga 95 persen sebelum kesempatan itu ditutup pada 31 Oktober 2026. (*)












