Bapenda Sumenep Stop Cetak SPPT PBB-P2, Beralih ke Digital Mulai 2027

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya. (Foto: istimewa)

SUMENEP, RETTRO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep mulai meninggalkan pola lama penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mulai 2026, SPPT secara bertahap dialihkan dari dokumen cetak ke sistem elektronik. Jika target berjalan sesuai rencana, mulai 2027 pencetakan SPPT tak lagi dilakukan secara terpusat oleh Bapenda.

Pada masa transisi, masyarakat masih dapat memperoleh SPPT dalam bentuk fisik. Namun, wajib pajak juga mulai diarahkan mengakses dokumen tersebut secara daring melalui sistem yang disediakan Bapenda.

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan digitalisasi SPPT ditujukan untuk memangkas proses distribusi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Yang penting sudah ada internet, tinggal buka aplikasinya. Mau dicetak, cetak di situ, selesai. Efisiensinya sangat banyak,” ujar Ferdiansyah, Selasa (8/9/2026).

Sebelumnya, SPPT yang dicetak secara terpusat harus melalui proses distribusi dari Bapenda ke pemerintah desa sebelum sampai ke tangan wajib pajak.

Dengan sistem elektronik, rantai tersebut dipangkas. Pemerintah desa kini dapat mengakses sistem dan mencetak SPPT secara mandiri apabila warga masih membutuhkan dokumen dalam bentuk fisik.

Bapenda juga telah memberikan edukasi kepada operator desa yang menangani pelayanan PBB-P2. Langkah itu dilakukan agar perubahan sistem tidak menghambat pelayanan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

“Operator desa sudah kita edukasi. Asalkan ada internet, tinggal membuka aplikasinya dan selesai,” katanya.

Digitalisasi tak hanya menyasar penerbitan SPPT. Bapenda juga memperluas kanal pembayaran PBB-P2 melalui layanan digital.

Salah satunya ATM PBB, yang memungkinkan wajib pajak mengecek nominal tagihan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah mengetahui besaran tagihan, pembayaran dapat dilanjutkan menggunakan kode QR.

Sejumlah kanal digital dan gerai yang bekerja sama dengan pemerintah daerah juga disiapkan sebagai alternatif pembayaran.

Bapenda menegaskan sosialisasi dan pendampingan tetap diperlukan selama masa transisi. Sebab, perubahan dari dokumen fisik ke layanan elektronik tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat siap meninggalkan pola pelayanan lama.

Jika penerapan berjalan sesuai target, 2027 akan menjadi titik penuh peralihan SPPT PBB-P2 Sumenep ke sistem elektronik.

Pencetakan oleh Bapenda secara terpusat akan dihentikan. Kebutuhan SPPT dalam bentuk kertas nantinya dapat dipenuhi melalui pemerintah desa, sementara akses elektronik menjadi pola utama pelayanan PBB-P2. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *